Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Pembuatan SKCK POLRES Kudus

Syarat-syarat untuk penerbitan SKCK
 

SYARAT MEMBUAT SKCK BARU
  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

SYARAT PERPANJANG SKCK
  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Catatan :
Bagi pemohon untuk keperluan Nasional dan Internasional, permohonan SKCK dapat dilakukan melalui email : 
giatmas_mbs@yahoo.co.id / giatmas_mbs@gmail.com
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
  1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
  2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
  3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
  1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
  4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Maka di beritahukan kepada seluruh pemohon SKCK Baru / Perpanjang, bahwa terhitung mulai hari SABTU / 26 JUNI 2010, dikenakan tarif yang besarannya sbb :
  1. Sidik Jari = RP.35.000
  2. Administrasi = RP.10.000
Seluruh biaya tersebut akan disetorkan kepada kas negara oleh Bendahara SKCK setiap harinya.​​